::: tunjukilah kami jalan yg lurus [QS 1:6] :::

Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara

A. Negara
1. Pengertian
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat.

Dari pengertian di atas,paling tidak ada dua macam tugas yang harus dilakukan oleh Negara, yaitu :
a. Mengatur dan menetrtibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
b. Mengatur dan menyatukan setiap golongan dalam masyarakat demi tercapainya tujuan bersama.

2. Sifat-Sifat Negara
Karena Negara merupakan kekuasaan tertinggi dalam masyarakat, maka Negara memiliki sifat-sifat khusus untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat, yaitu :
a. Sifat Memaksa, artinya Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekuatan fisik secara legal untuk mengatur tercapainya ketertiban demi menghindari tindakan anarkhi.
b. Sifat Monopolo, artinya Negara memiliki kekuasaan tunggal untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua, artinya semua peruandangan-undangan menackup semua orang di dalam Negara tersebut tanpa terkecuali.

3. Bentuk Negara
Setidaknya ada dua macam bentuk Negara yang dianggap penting di dunia ini. Yaitu :
a. Negara Kesatuan
Adalahnegara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaab untuk mengurus pemerintahannya ada di pusat. Ada dua macam system di Negara kesatuan, yakni:
1) Negara Kesatuan dengan system Sentralisasi
Di dalam system ini, segala urusan pemerintahan dan kekuasaan ada di tangan pusat.
2) Negara Kesatuan dengan system Desentralisasi
Artinya di dalam system ini Negara memberi kebebasan kepada setiap daerah untuk mengatur daerahnya sendiri-sendiri.
b. Negara Serikat
Adalah Negara yang merupakan penggabungan dari Negara-negara bagian yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan sendiri-sendiri. Adapun kekuasaan yang diserahkan biasanya hanya sebagian saja, sedangkan kekuasaan asli tetap ada di tangan Negara bagian tersebut. Biasanya kekuasaan yang diberikan adalah yang berhubungand engan kerjasama luar negeri, pertahanan, dan keuangan pusat.

4. Unsur Negara
Unsur- unsur suatu Negara adalah sebagai berikut :
a. Ada wilayahnya
b. Ada rakyatnya
c. Ada pemerintahannya
d. Memiliki Kedaulatan
e. Diakui oleh Negara lain.

B. Warga Negara
Unsur penting dalam suatu Negara adalah rakyat. Untuk itulah pertauran dan pelayanan kerakyatan harus diutamakan.
1. Pengertian
Menurut UUD yang dimaksud dengan warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadai warga Negara Indonesia, setidaknya ada dua asas yang bisa digunakan, yakni :
a. Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut dengan ius sanguinis. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganergaraan orang tuanya tanpa memandang tempat kelahirannya.
b. Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut ius soli, yang artunya seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan dimana isa dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara daerah itu.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara sepenuhnya diatur oleh UU. Diantaranya adalah :
a. Pasal 27 (1) : setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu denga tidak ada kecualinya.
b. Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (dan pasal 28 a- j)
d. Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menururt agamanaya dan kepercayaannya itu.
e. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pemberlaan Negara
f. Pasal 33 (3) : Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

No comments:

Post a Comment