::: tunjukilah kami jalan yg lurus [QS 1:6] :::

Program KB (Keluarga Berencana) Dalam Pandangan Islam

Jumlah penduduk dunia semakin lama semakin bertambah banyak. Kekhawatiran pun mulai muncul di masyarakat dunia. Mulai dari kesehatan individu dan lingkungan, kemiskinan, hingga tidak dapat terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan manusia yang selama ini ditopang oleh bumi, seperti bahan pangan.


Banyak cara dilakukan untuk membatasi bertambahnya jumlah penduduk yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan penduduk. Salah satu cara yang dilakukan di negara kita adalah dengan menggalakkan program Keluarga Berencana atau disingkat KB. Sejak mulai dijalankan, program ini ternyata berhasil membatasi laju pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia.

Namun, sejak mulai dijalankan pula, pro kontra mulai terdengar di masyarakat. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, orang-orang mulai bertanya-tanya, 'bolehkah KB?' atau 'bagaimana hukum KB?' atau 'bagaimana pandangan Islam tentang KB?'

Dalam pandangan Islam, program KB ini dapat dilihat dari dua perspektif. Yang pertama adalah 'pembatasan keturunan' dan yang kedua adalah 'pengaturan kelahiran'. Jika masyarakat memandang KB sebagai upaya untuk 'membatasi keturunan', maka program KB bisa dikatakan 'haram'. Kenapa? karena hal ini bertentangan dengan firman Allah yang menyatakan:
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa kita (manusia) tidak berhak mencegah lahirnya seseorang ke dunia dengan alasan apapun, karena Allah lah yang telah menentukan rizki manusia. Selain itu ada pula hadits yang menyebutkan bahwa :
“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Sehingga jelaslah, membatasi keturunan bertentangan dengan hukum Islam.

Yang kedua adalah KB sebagai program 'pengaturan kelahiran'. Artinya pasangan suami-istri berhak menentukan pengaturan kelahiran dengan alasan-alasan yang logis. Misalnya : kesehatan ibu dan anak, menjadikan keturunan yang berkualitas, dsb. Namun yang perlu dicatat disini adalah. Secara sekilas, hal ini sama saja dengan pandangan pertama, namun sebenarnya berbeda. Sebagai contoh : A dan B menikah dan memutuskan untuk langsung memiliki anak. ketika si anak sudah cukup besar, dan sang istri siap hamil kembali, si A memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi, dengan alasan : ingin memberikan perhatian yang maksimal kepada si anak sehingga menjadi pribadi yang berkualitas. Karena ia berpandangan jika memiliki anak lagi, perhatian akan lebih banyak ke anak yang lebih kecil. Maka, mereka menunda memiliki anak kembali. Ketika mereka yakin si anak sudah punya pondasi yang kuat, si istri siap, dan keadaan keluarga terjamin, maka mereka memutuskan untuk memiliki anak lagi. Begitu seterusnya, hingga jika mereka punya anak lebih dari lima pun itu tak masalah.

Ilustrasi di atas memberikan pandangan bahwa KB sebagai upaya pengaturan kelahiran, bukan sebagai pembatasan keturunan. Dan ini diperbolehkan dalam Islam. Seperti hadits Nabi berikut :
Dari Jabir berkata, “Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya.” (HR Muslim)

Namun tidak lantas program KB dihalalkan begitu saja. Kita perlu melihat faktor-faktor lain. Sebagai contoh, kita sepakat bahwa daging ayam itu halal. tapi karena faktor-faktor lain daging ayam ini bisa jadi haram. Misalnya karena mungkin ayam ini merupakan hasil curian, atau disembelih tidak dengan menyebut asma Allah, dll. Begitu pula dengan KB, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, seperti :
a. Niat dan motivasi. Hal ini menjadi penting karena segala amalan dinilai berdasar niatnya,
b. Dampak bagi kesehatan ibu dan anak,
c. Dampak bagi kesuburan sang istri. Tentu saja KB menjadi haram, apabila menjadikan sang istri mandul permanen,
d. Metode penggunaaan dan pemakaian alat-alat KB,
e. Bahan alat/ pil/ obat yang digunakan, dll,

Nah, untuk menutup paparan ini, mari kita renungkan ayat Allah berikut : "Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk' " QS Ali Imran :36

2 comments:

  1. Hukum Islam Tentang KB
    1. Boleh, apabila memenuhi syarat syar’i. Seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah atau boleh. Atau pengaturan keturunan untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
    2. Haram. Kb menjadi haram Karena suami istri berpendapat akan menjadi miskin bila memiliki banyak anak dan takut tidak dapat memenuhi kebutuhan anak. Apabila alasannya seperti itu maka mempunyai arti yang sama dengabn tahdid al nasl atau pembatasan keturunan.
    Poin nomor dua berkaitan dengan firman Allah yaitu :
    وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
    Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
    Para ulama telah sependapat KB diperbolehkan asalkan dengan tanzim al nasl atau pengaturan keturunan dan bukan tahdid al nasl atau pembatasan keturunan. Perihal sejauh mana KB diperbolehkan dan apa saja batasannya sebaiknya kita berkonsultasi kepada ahli fiqih atau membaca buku terkait tentang pandangan Islam terhadap KB.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau pembatasan keturunan dilarang karena faktor ekonomi walaupun keadaan keluarga ybs memang sudah miskin, lalu berapa anak yang diharuskan...??? apa mau seratus anak atau bagaimana.....????

      Delete