UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang berlaku di negara kita, baru disusul dengan hukum-hukum yang lainnya seperti Undang-undang, kepres, PP, Perpu, perda, dan lain-lain. Hal in seharusnya membuat UUD 1945 menjadi peraturan yang istimewa, artinya, jika ada dua peraturan mengenai hal yang sama, maka yang harus diutamakan adalah peraturan yang ada di dalam UUD 1945 terlebih dahulu.
Nah, sesuatu yang agak mengusik pikiran adalah mengenai Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat"
Dari kalimat ini paling tidak ada dua hal yang bisa disimpulkan,
1. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,
2. Dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
saya tidak tahu, dan bila ada yang bisa menjawab, tolong share ilmunya,
1. Siapa yang melakukan penambangan di berbagai pusat tambang di Indonesia? Minyak bumi, emas, batu bara, dan lain-lain. Negara atau asing? Negara atau milik orang per orang?
2. Berapa kuasa negara atas semua kekayaan alam yang ada di Indonesia secara riil?
3. Dari yang dikuasai negara itu, berapa banyak yang digunakan "sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat"
Jika menggunakan hukum sebab akibat, dengan melihat akibatnya dulu, yaitu :
1. Paling tidak 14 % penduduk Indonesia tergolong miskin
--> menurut saya 14% ini tergolong sangat miskin. dan mungkin lebih dari 30% miskin saja. Soalnya saya yang bodoh, tidak tahu standar miskin itu seperti apa? Mungkin saja, orang yang berpenghasilan 30 ribu per hari digolongkan mampu. Walopun ia punya 3 tanggungan : istri dan dua anak. Padahal untuk hidup layak, paling tidak 30 ribu itu untuk satu orang menurut saya. Dari situs http://sosialbudaya.tvone.co.id/berita/view/38202/2010/05/04/inilah_14_kriteria_orang_miskin_versi_bps/ saya menemukan kriteria orang miskin menurut BPS. Kalau begitu seharusnya semua orang di desa saya diglongkan menjadi orang miskin, karena mayoritas memenuhi kriteria BPS ini. tapi nyatanya, di desa saya yang digolongkan orang miskin tak lebih dari 5%. Jadi? saya meragukan angka 14% untuk orang miskin di Indonesia. Dan tidak yakin pula dengan kebenaran dari BPS itu.
2. orang pribumi/ lokal yang berkerja di pertambangan-pertambangan itu kebanyakan bekerja sebagai buruh kasar, yang upahnya minim.
3. Indonesia sudah merdeka 65 tahun lebih.
Dari akibat di atas, mestinya ada sebab, mengapa itu bisa terjadi? Saya pribadi tidak tahu, karena saya orang bodoh. Mungkin jika pertanyaan di atas bisa terjawab, maka sebab dari akibat ini akan bisa ditemukan.
Lalu pertanyaan selanjutnya,
1. Apa makna dari Pasal 33 ayat 1 tersebut??
2. jika sudah ditemukan sebabnya, maukah merubahnya??
Maaf, saya orang bodoh,
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Matahari Dept Store (PT Matahari Departement Store, Tbk) adalah salah satu perusahaan ritel terkemuka di Indonesia yang menyediakan per...
-
Sakit Gigi. Katanya, lebih baik sakit gigi daripada sakit hati. Buat gw, ga gitu juga sih. Alesannya simpel aja. Karena bagi jomblo men...
-
Dalam pertandingan sepak bola, posisi yang paling gw kagumi adalah kiper. Kenapa kiper? Karena menurut gw, kiper adalah posisi yang sela...
https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=7QvPISUcEwI
ReplyDelete