::: tunjukilah kami jalan yg lurus [QS 1:6] :::

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A. Pelapisan Sosial,
1. Pengertian
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam individu yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda yang akan membentuk suatu kelompok sosial. Dengan adanya kelompok-kelompok ini maka terbentuklah pelapisan masyarakat atau strata.
pelapisan masyarakat atau stratifikasi artinya pengelompokan masyarakat berdasar kedudukannya di dalam masyarakat. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Setidaknya ada dua cara terbentuknya pelapisan sosial,
a. Terjadi dengan sendirinya,
Pelapisan ini terjadi seiring dengan tumbuhnya masyarakat itu sendiri. Orang-orang memiliki kekuasaan dan status yang diakui masyarakat dengan sendirinya, tanpa adanya suatu sistem tertulis terlebih dahulu. Misalnya, karena usia tua, memiliki kepandaian lebih, memiliki bakat seni, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian kekuasaan yang dimiliki oleh setiap lapisan berfungsi sesuai dengan kemampuannya.
b. Terjadi dengan disengaja,
Pelapisan sosial yang disengaja dapat ditemui dalam struktur organisasi, pemerintahan, partai, dan lai-lain. Pelapisan ini biasanya bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Beberapa kelemahan sistem ini dibanding dengan pelapisan sosial yang terjadi dengan sendirinya adalah :
- Pelapisan tersebut sudah diatur sedemikian rupa sehingga sulit menyesuaikan dengan keadaan bila terjadinya perubahan-perubahan.
- Membatasi kemampuan seseorang, artinya meskipun seseorang sebenarnya memiliki kemampuan lebih, namun karena kedudukannya yang rendah, ia tidak dapat menunjukkan kemampuannya tersebut. Sebaliknya orang-orang yang tidak kompeten namun memiliki kedudukan yang tinggi tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

3. Sistem Pelapisan Sosial
Ada dua macam pelapisan sosial berdasar sifatnya :
- Sistem Pelapisan Sosial yang bersifat tertutup,
Dalam sistem ini, seseorang tidak bisa mengubah status sosialnya. Seseorang telah memiliki status saat kelahirannya. Sistem ini dapat kita lihat dalam sistem kasta yang ada di India, dan masyarakat Hindu, dan kadang-kadang di beberapa daerah berdasar ras.
- Sistem Pelapisan Sosial yang bersifat terbuka,
Dalam sistem ini, seseorang memiliki status sosial berdasar kemampuan dan usahanya sendiri. hal ini sangat baik bagi pertumbuhan masyarakat, karena seseorang akan dapat bersaing dengan yang lain untuk mendapatkan kedudukannya yang lebih baik dengan meningkatkan kemampuannya.

B. Kesamaan Derajat,
1. Persamaan Hak,
Setiap orang memiliki hak masing-masing. Namun jika ia telah terjun di dalam masyarakat, hak seseorang menjadi terbatas karena dibatasi oleh hak orang lain. namun demikian ada beberapa hak yang memang merupakan pilihan pribadi dan tidak bisa dibatasi oleh orang lain. Ini disebut hak asasi.
Sealnjutnya hak-hak asasi ini dicantumkan dalam kesepakatan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau Declalration of Human Right. Isinya antara lain adalah :
Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2(1) : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7 : Sekalina orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas eprlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

2. Persamaan Hak dan Derajat di Indonesia,
di Indonesia, persamaan hak dan derajat ini juga tercantum jelas di Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan permerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
Pasal 27 (2) : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk utnuk memeluk agamanya masing-maisng dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

No comments:

Post a Comment

Goals for 2024 !! Bismillah !